Membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, manfaat dari membayar pajak untuk kita khususnya pengendara, salah satunya adalah untuk perbaikan jalan, kalau jalan nya bagus, berkendara pun menjadi nyaman,
Tetapi ketika kita ingin membayar pajak kendaraan, masih ada saja kendala nya, contoh nya saat ingin membayar pajak tahunan, nama ktp harus sama dengan nama di STNK,
Saya yang beli mokas alias motor bekas atau motor second, agak kesulitan karna harus meminjam KTP pemilik pertama, dan saya pun tidak tahu alamat nya dimana, walaupun tertera di STNK, tapi tidak tahu daerah nya di mana, ya walaupun bisa di cari pakai google maps, tetap saja takut kesasar, 😅
Alhasil karena kendala itu, jadi menunda nunda membayar pajak tahunan, jadi nunggak pajak,
Satu tahun terlewat, memasuki tahun kedua masih malas juga nyari alamat pemilik pertama, ya daripada nunggak pajak terus, mending sekalian Balik nama aja lah, supaya tahun tahun berikut nya bisa gampang bayar pajak nya,
Setelah mencari cari informasi di bappenda kabupaten bogor, ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk balik nama kendaraan,
Syarat balik nama
- KTP asli pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- SKPD terakhir asli
- Kwitansi pembelian
- Faktur pembelian asli
- Bukti cek fisik (Pemeriksaan kendaraan)
foto : gmaps
Langkah langkah Balik nama kendaraan Kabupaten Bogor :
Datang ke SAMSAT Kabupaten Bogor
SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu ATap) kabupaten bogor terletak di Jalan Raya Jakarta - Bogor KM 50 , Cimandala Kabupaten Bogor
Patokan nya Lampu merah Dinas perhubungan agak masuk ke dalam,
Cek Fisik
Setelah sampai di lokasi SAMSAT Cibinong, langsung saja ke tempat cek fisik, letaknya di sebelah kiri gedung samsat, jadi langsung cek fisik sebelum kendaraan di parkir,
Petugas akan menggosok Nomor Rangka dan Nomor mesin motor, Setelah selesai menggosok, Petugas memberikan Formulir hasil pengecekan fisik, setelah kita menunjukkan KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli,
Biaya Cek fisik sebesar Rp. 20.000
Fotokopi kelengkapan persyaratan
Setelah selesai cek fisik, parkir motor di parkiran, lalu menuju tempat fotokopi, lokasinya di belakang gedung, sebelah kantin,
Siapkan dokumen persyaratan yang sudah di siapkan, lalu bilang ke tukang fotokopi untuk keperluan Balik nama, supaya langsung di rapikan,
Biaya Fotokopi Rp. 18.000,
Sudah termasuk jasa fotokopi, Map, Kwitansi dan Materai Rp.10.000,
Kwitansi yang saya bawa tidak berlaku, karna fotokopian dan tidak ada materainya 😅
Pengesahan Cek Fisik
Setelah fotokopi dokumen, langsung ke ruangan Pengesahan Cek Fisik, Menuju Loket Ruang Arsip untuk di cek kelengkapan dokumen, setelah di cek langsung serahkan ke Loket penerimaan berkas, setelah pengecekan berkas selesai, langsung menuju lobby utama,
Lobby Utama
Di lobby utama kita di beri formulir untuk di isi, Contoh untuk mengisi ada di ruang utama di belakang loby,
Jangan lupa untuk mengisi Kwitansi juga, kalau kwitansi nya masih kosong,
Loket Pendaftaran BBN 2
Setelah mengisi formulir, Serahkan berkas ke loket pendaftaran BBN 2, Petugas mengecek kelengkapan berkas, dan kita akan diberi formulir untuk di isi lagi, setelah di isi, serahkan kembali ke loket pendaftaran BBN 2,
Di loket ini agak lama nunggu nya, jadi di sarankan untuk mencari tempat duduk,
setelah di panggil petugas, kita membayar biaya pembuatan BPKB sebesar Rp. 225.000,
Petugas memberi bukti pembayaran BPKB untuk pengambilan BPKB, lama nya pengambilan BPKB adalah 3 bulan,
Selain memberi bukti pembayaran BPKB, kita di beri formulir untuk membayar STNK di loket Kasir 4,
Loket Kasir 4
Setelah selesai di loket pendaftaran BBN 2, kita menunggu untuk pembayaran STNK,
Setelah di panggil, kita membayar STNK dan formulir akan di stampel Lunas, lalu lanjut ke Penyerahan STNK
Di loket kasir 4 biaya nya berbeda beda, sesuai dengan jenis kendaraan, tahun pembuatan dan lain lain.
Saya sendiri membayar sebesar Rp. 594.000, Sudah termasuk Penerbitan STNK baru, Pajak 2 tahun karena nunggak 1 tahun 😁, Pembuatan Plat nomer, Asuransi dan denda,
Loket Penyerahan STNK
Setelah membayar STNK, lanjut menuju ke loket penyerahan STNK, setelah menunggu cukup lama, kita di beri STNK dengan nama pemilik baru, lanjut ke loket TNKB untuk mencetak Plat nomor,
Loket Pelayanan Cetak TNKB
Serahkan STNK ke petugas untuk di cek, petugas mengambil kopian STNK, sisanya di kembalikan ke kita, lalu menunggu Plat nomor selesai di Cetak,
Setelah selesai di cetak, kita bisa langsung pulang, menuju tempat parkir, bayar parkir Rp.2.000, Selesai.
Untuk Proses Balik nama sudah selesai, tinggal menunggu BPKB selesai di cetak,
Karena Proses balik nama nya masih sesama kabupaten, jadi tidak perlu proses mutasi, cabut berkas, seperti dari kabupaten ke kota atau sebalik nya.
Biaya yang di keluarkan kurang dari Rp.900.000, lebih murah dibanding pake jasa Calo, bisa sampai 1 juta bahkan lebih,
Sekian Cara Balik nama kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor, Jika masih ada yang kurang jelas bisa di sampaikan di komentar 😁.
Sore ka, untuk proses dari awal sampe selesai kira2 berapa jam ya ?
BalasHapusKira2 proses sampe selesai berapa jam ya ka ?
BalasHapuspengalaman saya dari jam 8 pagi sampai jam 2, dipotong istirahat 1 jam
Hapus